March 30, 2010

KODE SERI NPWP >> ARTINYA

Kode Seri Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah
Kode NPWP terdiri dari 15 digit, dengan perincian sbb :
1) 2 digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu :

- 01 sampai dengan 03 = Wajib Pajak Badan

- 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha

- 05 = Wajib Pajak Karyawan

- 07, 08 dan 09, dst = Wajib Pajak Orang Pribadi
2)
6 digit kedua merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP, contoh : 855.081
3)
1 digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4

4)

3 digit keempat adalah kode KPP, contoh : 005

5)

3 digit terakhir adalah status wajib pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang), yaitu :

- 000 = Tunggal atau pusat

- 00, dst = Cabang ke-, dst

http://pajakonline.com

No comments: